MATARAM, iNews.id - Warga negara Inggris berinisial JWH (38) akhirnya dideportasi usai membakar gerbang sebuah vila di kawasan wisata Gili Air, Kabupaten Lombok Utara. Diketahui jika izin tinggal JWH habis pada 8 Mei 2023.
"Yang bersangkutan kami deportasi hari ini untuk kembali ke negara asalnya di Inggris," kata Kepala Kantor Imigrasi Mataram Pungki Handoyo, Kamis (8/6/2023).
Pihaknya melakukan deportasi terhadap warga Inggris tersebut dengan mendasar pada aturan Pasal 75 dan/atau Pasal 78 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Jadi, sesuai aturan itu, kami terapkan tindakan administratif, yakni pendeportasian ke negara asalnya," ujarnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait