Surat Edaran (SE) Bupati Sumbawa Barat nomor : 451.14/1854/Kesra/VII/2021

Sedangkan untuk pelaksanaan takbir menyambut Idul Adha dapat dilaksanakan di masjid, musala, atau di rumah masing-masing.

Dalam SE tersebut, Pemerintah KSB juga mengatur tentang pelaksanaan kurban. Panitia kurban agar dapat memperhatikan beberapa hal seperti penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada warga harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. 

Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network