Dia menjelaskan, karena tidak juga menanggapi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan sebagai tersangka, kejaksaan kemudian memanggil paksa dengan mencari Wishnu Selamet Basuki sesuai dengan alamat domisili di Malang.
Namun, kata dia hasil pencarian menyatakan tersangka sudah tidak lagi tinggal di alamat domisili tersebut. "Jadi, sampai sekarang keberadaan dari tersangka belum ditemukan. Makanya kami terbitkan DPO untuk kebutuhan sidang in absentia yang bersangkutan," katanya.
Dia menyampaikan, Wishnu dalam kasus yang telah merugikan negara miliaran rupiah tersebut berperan sebagai orang yang meminjam bendera CV Kerta Agung untuk melaksanakan proyek fisik di UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok.
CV Kerta Agung pun terungkap milik Dyah Estu Kurniawati yang turut menjadi tersangka bersama Mantan Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok Abdurrazak Al Fakir. Keduanya pun telah menjalani proses penuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.
Untuk Abdurrazak, hakim telah menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan serta membebankan Abdurrazak membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp791 juta subsider lima tahun penjara.
Kepada Dyah Estu Kurniawati, hakim dalam amar putusan membebaskannya dari seluruh dakwaan penuntut umum dan memerintahkan agar mengeluarkan Dyah dari dalam tahanan.
Hakim dalam putusan turut menetapkan barang bukti dari perkara Dyah, baik berupa dokumen maupun penitipan uang pengganti senilai Rp27 juta dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara Wishnu Selamet Basuki.
Dalam tuntutan Dyah, jaksa pun sebelumnya meminta agar hakim menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan dengan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,32 miliar subsider tiga tahun dan sembilan bulan penjara.
Dengan adanya putusan pengadilan tingkat pertama tersebut, penuntut umum mengajukan upaya hukum kasasi untuk Dyah Estu Kurniawati.
Begitu juga Abdurrazak yang mengajukan upaya hukum hingga tingkat kasasi setelah sebelumnya Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Persoalan yang muncul dalam pekerjaan proyek rehabilitasi gedung pada UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok ini kali pertama terungkap dari hasil pemeriksaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan nilai kerugian Rp1,2 miliar.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pun turut melakukan audit dengan hasil temuan kerugian Rp2,65 miliar. Kerugian itu muncul dari adanya kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan.
Pekerjaan yang berkaitan dengan rehabilitasi gedung di UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok itu meliputi gedung perhotelan, gedung Mina, gedung Safwa, gedung Arofah, dan gedung PIH.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait