get app
inews
Aa Text
Read Next : 37 Jemaah Calon Haji Gagal Berangkat gegara Visa Furoda Tak Terbit, Biro Rugi Rp5 Miliar

1 Jemaah Calon Haji asal Lombok Dideportasi dari Arab Saudi, Dicekal di Bandara King Abdulaziz

Rabu, 28 Juni 2023 - 12:45:00 WIB
1 Jemaah Calon Haji asal Lombok Dideportasi dari Arab Saudi, Dicekal di Bandara King Abdulaziz
Ilustrasi 1 Jemaah Calon Haji asal Lombok Dideportasi dari Arab Saudi, Dicekal di Bandara King Abdulaziz (Foto: Antara)

MATARAM, iNews.id - Seorang calon jemaah haji asal Embarkasi Lombok, Nusa Tenggara Barat atas nama Rusna Ratnawati dideportasi dari Jeddah, Arab Saudi. Rusna tak bisa melanjutkan niat ibadahnya lantaran pernah tersangkut kasus di Tanah Suci tersebut.

"Yang bersangkutan dideportasi dan tidak bisa masuk di Jeddah karena pernah dideportasi tahun 2016," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) NTB Zamroni Aziz, Rabu (28/6/2023).

Dia menjelaskan Rusna Ratnawati ditolak saat pemeriksaan di Bandara King Abdulaziz International Airport Jeddah. Karena yang bersangkutan (Rusna Ratnawati) pernah menjadi TKW yang menggunakan visa umrah alias ilegal.

"Dulu dia umrah kemudian menetap dan bekerja di rumah sakit. Overstay dan kabur dari tempat kerja," ucapnya.

Rusna ditolak bersama dengan empat jemaah haji lain asal Indonesia. Dari informasi yang pihaknya himpun, Kedutaan RI di Arab Saudi sudah berupaya semaksimal mungkin agar jemaah haji tersebut diberikan izin menunaikan ibadah haji. Namun, pihak otoritas Arab Saudi tetap tidak mengizinkan. 

"Menurut aturan di Arab Saudi baru bisa masuk di Arab Saudi bagi WNA setelah 10 tahun sejak dideportasi. Artinya jemaah kita ini baru 6 tahun," ujarnya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut