2 Bandar Judi Online di Mataram Ditangkap, Omzet Jutaan Rupiah Per Hari
Kamis, 22 Desember 2022 - 16:52:00 WIB
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara.
Editor: Rizky Agustian