2 Buron Penggelapan Uang Perusahaan di Labuan Bajo Ditangkap, Sempat Kabur ke Inggris
Kamis, 26 September 2024 - 16:28:00 WIB

Berdasarkan hasil audit internal perusahaan, keduanya telah menggelapkan uang sebanyak Rp250 juta milik perusahaan dari pembayaran 12 kali trip pada tahun 2021. Uangnya mereka pakai untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang.
"Aksi penggelapan yang dilakukan oleh keduanya terbongkar setelah pemilik perusahaan melakukan audit internal dan juga pengecekan terhadap data perjalanan wisata (trip) yang ada di Kantor Syahbandar Labuan Bajo," ucapnya.
Saat ini kedua buronan tersebut sudah ditahan di Markas Polres Manggarai Barat. Keduanya dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw