46 Pasangan Pengantin Usia Dini di Loteng Ajukan Dispensasi Pernikahan
PRAYA, iNews.id - Sebanyak 46 pasangan pengatin usia dini di Lombok Tengah (Loteng) mengajukan dispensasi pernikahan ke Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Loteng. Namun, hanya 20 pasangan yang mendapatkan rekomendasi.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak di DP3AP2KB Loteng, Ashab mengatakan data tersebut tercatat dari Januari hingga November 2022.
"Sebanyak 47 pasangan pengantin di bawah umur mengajukan dispensasi pernikahan," kata Ashb, Selasa (13/12/2022).
Dia mengatakan pasangan pengantin itu meminta rekomendasi UPTD PPA untuk bisa diberikan dispensasi pernikahan di Pengadilan Agama (PA). Dari 47 pasangan itu, UPTD PPA hanya memberikan rekomendasi 20 pasangan.
"Sebanyak 27 pasangan lainnya tidak diberikan rekomendasi untuk mendapatkan dispensasi pernikahan," katanya.
Meski para pengantin sudah mengajukan izin untuk bisa mendapatkan rekomendasi dispensasi pernikahan, namun tidak semua usulan itu bisa terpenuhi. Di satu sisi, memang ada beberapa pertimbangan juga yang membuat dinas memberikan rekomendasi untuk bisa diberikan dispensasi.
“Yang kita rekomendasikan dapat dispensasi karena melihat laki- laki sudah siap secara psikis maupun materi, usia perempuan sudah mendekati 19 tahun dan kedua calon pengantin sudah mempunyai pandangan tentang konsep pernikahan,” katanya.
Editor: Nani Suherni