get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Petugas Damkar Gugur di Sumbawa, Tersengat Listrik saat Padamkan Api

5.842 Badan Usaha di NTB Kembali Bayar Iuran Jaminan Sosial Normal

Selasa, 16 Februari 2021 - 08:53:00 WIB
5.842 Badan Usaha di NTB Kembali Bayar Iuran Jaminan Sosial Normal
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan

Ilyas juga mengingatkan kepada perusahaan yang telah mengajukan penundaan pembayaran sebagian iuran jaminan pensiun untuk mulai mempersiapkan pembayaran sisa iurannya.

Pembayaran dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus mulai dari saat ini dan paling lambat dimulai pada 15 Mei 2021 hingga 15 April 2022.

"Semoga stimulus yang diberikan pemerintah melalui relaksasi iuran BP JAMSOSTEK mampu membangkitkan perekonomian Indonesia dan memastikan keberlanjutan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja," ucap Ilyas.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut