866 Napi di Lombok Barat Dapat Remisi Kemerdekaan, 3 Langsung Bebas

LOMBOK BARAT, iNews.id - Sebanyak 866 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Lombok Barat mendapat remisi pada HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari ratusan napi tersebut, tiga di antaranya langsung bebas.
Pembebasan warga binaan ini disampaikan Kepala Lapas Mataram, Ketut Akbar Herry Achjar seusai penyerahan remisi umum bagi narapidana dan anak. Dia menyebutkan, tiga napi langsung bebas karena telah memenuhi syarat.
"Remisi diberikan kepada narapidana dan anak didik yang memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Akbar mengatakan, pemberian remisi ini diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Selain itu Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Editor: Ihya Ulumuddin