Ajak Pasien Berobat di Kamar Hotel, Dukun Gadungan Ini Perkosa Anak di Bawah Umur
                
            
                BIMA, iNews.id – Dukun gadungan berinisial MP (53) warga Kelurahan Kolo, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap Polisi. Modus ajak pasien berobat di hotel, MP justru pemerkosaan anak di bawah umur.
Pelaku ditangkap saat berada disalah satu hotel karena diduga memperkosa YN (16) warga Kabupaten Bima.
                                    Kapolres Bima Kota melalui Kasubbag Humas Ipda Ridwan menyampaikan, beberapa hari lalu pelaku yang mengaku sebagian dukun mengajak korban YN (16),untuk berobat di salah satu hotel di Kota Bima. Saat itu korban pergi bersama temannya. MP yang mengetahui half tersebut mengajak korban untuk berobat dalam kamar mandi.
Masuk kamar mandi, pelaku mengunci pintu kamar mandi dan menjalankan aksinya dan berhasil menyetubuhi korban dengan cara paksa. Pelaku rupanya sudah 3 kali pelaku menjalankan aksinya di tempat yang berbeda.
                                    "Pelaku mengancam korban agar masalah itu tidak diberitahukan pada orang lain,” ucap Ridwan dikutip dari website resmi Pokda NTB, Senin (25/1/2021).
Merasa ditipu serta sudah tidak tahan dengan ulah pelaku, korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Bima Kota. Tim Puma yang dipimpin Aipda Abdul Hafid menyelidiki keberadaan pelaku.
                                    Untuk memancing pelaku, Tim Puma menyuruh korban untuk menghubungi pelaku dan ajak untuk bertemu. Pelaku pun sepakat bertemu dengan korban di kos-kosan miliknya. Tim yang mengetahui tempat pertemuan, menuju lokasi untuk menangkap pelaku.
“Tim tidak menemukan pelaku di kos-kosan, karena pelaku merubah pertemuan dengan korban,” katanya.
Sambung Ridwan, pelaku memberitahu korban agar bertemu di salah satu hotel di Kota Bima. Tim yang mengetahui pelaku berada di hotel, menuju lokasi dan mengamankan pelaku sedang duduk di lobi hotel.
Selain diduga memperkosa korban, dukun cabul itu juga diduga mencuri satu unit sepeda motor milik ibu kos-kosan dan sudah dijual di Kabupaten Dompu. Tim akhirnya melakukan pengembangan ke Dompu dan berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Kantor Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk diproses,” Katanya.
Editor: Nani Suherni