Duh! Pemilik Travel di Labuan Bajo Tipu Wisatawan Rp85 Juta, Turis sampai Telantar
LABUAN BAJO, iNews.id - Polres Manggarai Barat menetapkan pemilik agen perjalanan wisata Labuan Bajo Top berinisial KA (32) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana wisatawan sebesar Rp85,2 juta. Tersangka diduga memakai uang pembayaran wisatawan untuk kepentingan pribadi hingga membuat rombongan turis Malaysia dan Singapura hampir telantar di Labuan Bajo.
KA yang merupakan warga Rana Mbeling, Kecamatan Kota Komba Utara, Kabupaten Manggarai Timur, kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Manggarai Barat sejak Sabtu (9/5/2026). Polisi melakukan penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap praktik penipuan yang merugikan wisatawan dan mencoreng nama pariwisata Labuan Bajo.
“Pemilik agen travel tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak kemarin. Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi praktik yang merugikan wisatawan dan merusak nama baik pariwisata kita,” ujar AKP dikutip Senin (11/5/2026).
Kasus tersebut bermula saat korban berinisial SS (34), warga Malaysia, mewakili rombongan wisatawan asal Malaysia dan Singapura memesan paket wisata premium sejak Maret hingga Mei 2026.
Dalam paket wisata itu, korban memesan sejumlah fasilitas eksklusif mulai dari penyewaan kapal MY MOON selama empat hari tiga malam, penginapan di Hotel Flamingo Avia hingga tiket masuk ke kawasan Taman Nasional Komodo.
Namun setibanya rombongan di Bandara Internasional Komodo Labuan Bajo pada Kamis (7/5/2026), fasilitas yang dijanjikan ternyata tidak tersedia sesuai kesepakatan awal.
Rombongan yang terdiri atas delapan orang dewasa dan dua anak-anak justru diarahkan ke hotel berbeda. Sementara pihak kapal MY MOON menolak memberangkatkan wisatawan karena pembayaran dari tersangka belum diterima.
“Korban sudah bayar lunas sesuai kesepakatan, tapi di lapangan fasilitas tidak sesuai janji. Saat dikonfirmasi, tersangka sangat sulit dihubungi. Rombongan wisatawan itu hampir saja telantar,” kata Lufthi.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap uang pembayaran wisatawan ternyata telah habis digunakan tersangka untuk kebutuhan pribadi. Dana tersebut juga tidak disetorkan kepada pihak kapal maupun hotel sesuai perjanjian.
Akibat perbuatannya, KA kini dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan. Tersangka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda kategori V.
Meski sempat menghadapi masalah, rombongan wisatawan akhirnya tetap bisa melanjutkan perjalanan wisata ke Taman Nasional Komodo. Mereka kemudian difasilitasi menggunakan kapal lain bernama KM Gajah Putih.
Polisi juga mengimbau masyarakat dan wisatawan agar lebih berhati-hati memilih agen perjalanan wisata. Wisatawan diminta memastikan legalitas serta rekam jejak agen travel sebelum melakukan pembayaran.
Editor: Donald Karouw