get app
inews
Aa Text
Read Next : Kakek di Bima Hilang Terseret Arus Banjir, Tim SAR Sisir Sungai hingga Laut

Aksi Pengoplosan Elipiji 3 Kg di NTB Terbongkar, 2 Pelaku Belajar dari YouTube

Jumat, 14 Juli 2023 - 17:13:00 WIB
Aksi Pengoplosan Elipiji 3 Kg di NTB Terbongkar, 2 Pelaku Belajar dari YouTube
Kapolda NTB Irjen Pol. Drs. Djoko Poerwanto saat gelar perkara pengoplosan elpiji 3 Kg (Foto: Dok Polda NTB)

MATARAM, iNews.id - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap kasus pengoplosan elpiji 3 kilogram (kg) ke tabung 5,5 kg dan 12 kg, Kamis (14/7/2023). Dua orang diitangkap. 

Identitas keduanya yakni LS, (45) dan LI (42) warga Desa Monggas, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.

Kapolda NTB Irjen Pol. Drs. Djoko Poerwanto menjelaskan, keduanya ditangkap di kediaman tersangka LI. Dari hasil penggeledahan tersebut, kepolisian mengamankan puluhan tabung gas elpiji.

“Pihak kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya masing – masing 76 buah gas elpiji 3 Kilogram, 46 buah gas elpiji 12 kg dan 22 buah gas 5,5 kg. Dan sejumlah peralatan lain yang digunakan para pelaku untuk memuluskan aksi pengoplosan gas ini,” ucapnya, Kamis (13/7/2023).

“Baik pelaku maupun barang bukti saat ini sudah kami amankan di Polda NTB untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya lagi.

Jenderal Bintang Dua itu mengungkapkan terkait aktifivas pengoplosan gas elpiji subsidi yang dilakukan kedua pelaku tersebut bermodalkan belajar dari media sosial YouTube. Aktivitas mereka sudah berlangsung sejak awal bulan Juni 2023. Hasil pengoplosan tersebut selanjutnya dibawa untuk dijual di wilayah Pulau Sumbawa melalui jalur darat.

“Dari pengakuan pelaku kepada pihak kepolisian, satu tabung besar dijual mulai dari harga Rp100.000 hingga Rp180.000. Dengan kisaran keuntungan sekitar Rp60.000,” ucapnya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut