Angkut Terumbu Karang Tanpa Izin, Pikap Melintas di Bima Diamankan

BIMA, iNews.id - Sebuah mobil pikap bermuatan enam boks besar berisi tumbuhan laut jenis terumbu karang diamankan Satuan Polairut Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (19/7/2022). Diduga terumbu karang tersebut tidak memiliki izin.
Mobil tersebut diamankan petugas sekitar pukul 01.30 wita saat melintas di jalan lintas Kumbe -Sape, setelah sebelumnya pihak Kepolisian menerima laporan dari salah seorang warga yang sering melihat adanya praktik pengangkutan dan peredaran atau jual beli tumbuhan laut tersebut.
"Praktik jual beli terumbu karang secara ilegal sering terjadi. Para pelaku berani membawa tumbuhan laut tersebut hingga ke daerah Bali dan Jawa tanpa dilengkapi ijin dokumen," kata Kasat Polairut Polres Bima Kota, Ipda Syarif Rijaidinsyah dikutip dari iNewsBima.id, Selasa (17/7/2022).
Selain berhasil mengamankan mobil pikap Nopol EA 8024 W dan enam boks terumbu karang, Polairut yang dibantu oleh petugas piket Polres Bima Kota, juga mengamankan S (41) terduga pemilik barang ilegal tersebut.
"Barang bukti dan terduga pemiliknya telah kita amankan guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan saat ini segara kita lakukan koordinasi dengan pihak BKSDA Wilayah III Bima-Dompu untuk identifikasi jenis dan kateristik jenis tumbuhan laut tersebut," ucapnya.
Editor: Nani Suherni