get app
inews
Aa Text
Read Next : Kakek di Bima Hilang Terseret Arus Banjir, Tim SAR Sisir Sungai hingga Laut

Antisipasi Data Warga Miskin Eror, Wagub NTB Surati Bupati/Wali Kota

Sabtu, 09 Januari 2021 - 15:53:00 WIB
Antisipasi Data Warga Miskin Eror, Wagub NTB Surati Bupati/Wali Kota
Wakil Gubernur NTB, Sitti Rohmi Djalilah (Foto: Dok Pemprov NTB)

MATARAM, iNews.id - Pemerintah Provinsi NTB dengan Pemerintah Kabupaten/Kota terus memperkuat komitmen untuk melakukan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Untuk mengantisipasi data eror, Wakil Gubernur NTB, Sitti Rohmi Djalilah menyurati bupati/wali kota untuk segera melaksanakan verifikasi, validasi dan finalisasi DTKS sebagaimana ketetapan Periode Maret 2021. 

Wakil Gubernur NTB menegaskan telah melayangkan surat resmi yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-NTB, dengan nomor 35/V.1/Sosial tanggal 8 Januari 2021, mengenai penetapan DTKS periode Maret 2021. 

Poin yang disampaikan di antaranya, bahwa finalisasi DTKS pada SIKS-NG dibuka tanggal 4 sampai dengan 31  Januari 2021, dengan tetap merujuk pada Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. 

Kemudian, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Pasal 6 ayat 3 huruf ( b) Pelaksanaan verifikasi dan validasi DTKS  dimaksud dilakukan terus menerus/secara berkala oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan, Dinas Sosial Kabupaten/Kota yang sudah melaksanakan perbaikan dan usulan data terpadu menggunakan SIKS-NG versi 2.4.1 pada data SK Januari 2020 agar segera melakukan import data (jika masih ada data hasil perbaikan yang berada versi ini), dan kemudian melakukan pergantian ke SIKS-NG versi 2.5.0 dengan menggunakan data SK Oktober 2020.

"Surat pengesahan usulan hasil verifikasi dan validasi DTKS yang ditandatangani oleh Bupati/Wali Kota diunggah paling lambat 5 (lima) hari setelah tanggal penutupan finalisasi. Hanya usulan yang sudah ditandatangani oleh Bupati/Wali Kota saja yang akan diolah lebih lanjut Pusdatin Kesos," kata dikutip dari website resmi Pemprov NTB, Sabtu (9/1/2021).

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut