ASN di Lombok Tengah Jadi Tersangka Pelecehan Seksual 5 Bocah SD
JAKARTA, iNews.id - Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial T, warga Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi. T diduga melakukan pelecehan seksual terhadap lima siswa sekolah dasar (SD) di tempatnya bekerja.
Perbuatan tersebut dilakukan di kantin sekolah milik istrinya, yang berada di lingkungan sekolah tempat pelaku bekerja.
Kini, T telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Lombok Tengah. Selain itu, berkas perkaranya sudah diserahkan ke kejaksaan.
“Pelaku sudah kami tangkap pada 1 Oktober 2025. Saat ini berkasnya sudah P19 di kejaksaan,” ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun dikutip, Sabtu (8/11/2025).
Dia menjelaskan, pelaku bekerja sebagai staf di sekolah yang sama dengan para korban, sementara istrinya mengelola kantin sekolah. T diduga memanfaatkan waktu pagi saat sekolah masih sepi untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku datang lebih awal ke sekolah dengan alasan membantu istrinya menyiapkan dagangan di kantin. Saat itulah dia melakukan perbuatannya,” ucapnya.
Pelaku juga disebut sering merayu korban dengan uang saku dan hadiah kecil agar mau menuruti keinginannya. Korban biasanya, siswa yang datang pagi untuk piket.
“Mereka diberi uang saku, diiming-imingi sesuatu, kemudian dilecehkan. Modus ini dilakukan berulang kali,” katanya.
Kasus ini terungkap setelah seorang warga melihat gerak-gerik mencurigakan di sekitar kantin dan melaporkannya kepada orang tua salah satu korban.
“Orang tua korban ini kemudian menanyakan langsung kepada anaknya dan korban mengakui perbuatan pelaku. Setelah itu orang tua dan korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Lombok Tengah,” ucapnya.
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku tanpa perlawanan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pelaku sudah berstatus tersangka dan kini tengah menjalani proses hukum. Berkasnya sudah kami limpahkan untuk diteliti lebih lanjut oleh kejaksaan,” katanya.
Editor: Kurnia Illahi