Asyik Nonton Balapan Liar, Pelaku Penggelapan Ngaku Pegawai BWS NTB Ditangkap

BIMA, iNews.id - Satu dari dua pelaku kasus penggelapan ditangkap oleh Tim Puma II Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (25/6/2022). Pelaku bernama Irmansyah alias Imam (19) di Desanya yakni Desa Semamung, Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa, saat asyik menonton balapan liar.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti handphone dan sepeda motor merek honda CB 150 yang merupakan hasil kejahatan.
"Korban adalah Firman (46 tahun), warga Desa Lanta, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima. Begitupun barang bukti yang diamankan merupakan milik saudara Firman," kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Muhammad Rayendra Rizkila Abadi Putra, Minggu (27/6/2022).
Awal kejadian, korban didatangi oleh dua orang pelaku yang saat itu mengaku MH dan Amir, sebagai utusan dari Kantor Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi NTB. Korban yang langsung percaya, diajaknya menuju salah satu hotel di Bima dengan tujuan menghadiri pertemuan.
Saat itu, salah satu pelaku yakni Amir membawa sepeda motor dan handphone milik korban dengan alasan untuk membuat dan mengirimkan laporan ke kantor BWS NTB.
Editor: Nani Suherni