Ayah di Lombok Tengah Cabuli Anak Tiri, Dilakukan Sejak 2021
LOMBOK TENGAH, iNews.id - Seorang pria di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial AS (27), tega mencabuli anak tirinya sendiri berusia 10 tahun. Aksi itu sudah dilakukan pelaku sejak Juli 2021 silam.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama mengatakan, terungkapnya kasus ini saat ibu korban melihat gelagat mencurigakan dari anaknya.
Saat ditanya, korban pun kemudian menceritakan apa yang dialaminya. Kejadian itu berawal saat pelaku kerap meminjamkan handphone (hp) kepada anak tirinya. Termasuk kepada adik korban.
Saat itulah pelaku mengajak anak tirinya menonton film porno dan mencabuli korban. Peristiwa memilukan itu terjadi sejak korban duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD) pada 2021 silam, AS mencabuli korban tiga kali.
Tak sampai di situ, pada 2022 pelaku kembali mencabuli korban sebanyak empat kali.
"Pencabulan terjadi pada Juli 2022 sekitar pukul 13.30 wita. Saat itu, ibu korban sedang berjualan dan di rumah tersebut hanya ada korban, adik korban dan terduga pelaku," katanya.
Ibu korban yang tak terima dengan kejadian tersebut langsung melapor ke Polres Lombok Tengah. Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya pelaku ditangkap.
"Kami sudah mengamankan pelaku yang tinggal di Desa Mekar Damai, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah pada Selasa 18 Oktober 2022," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa baju gamis lengan panjang warna merah motif bunga dan sebuah celana dalam warna pink.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang (UU) RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun dan ditambah 1/3 karena pelaku merupakan ayah tiri korban.
Editor: Candra Setia Budi