Bandel Jualan di Pinggir Jalan, Barang Dagang Warga Disita Satpol PP
MATARAM, iNews.id - Dinas Perdagangan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram, menyita barang dagangan milik puluhan pedagang di pasar tradisional Kebon Roek. Sejumlah pedagang itu dinilai melanggar ketentuan tempat berjualan.
"Pedagang yang barangnya disita ini adalah pedagang yang berjualan di areal parkir dan pinggir jalan yang jumlahnya sekitar 20 orang. Sementara kami sudah siapkan lapak di dalam pasar," kata Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram Uun Pujianto, Kamis (313/2022).
Uun yang ditemui saat mengecek barang sitaan milik pedagang Pasar Kebon Roek di depan Kantor Satpol PP Kota Mataram, mengatakan, sebelum disita, petugas sudah berulang kali menegur dan memberikan peringatan.
"Tapi hal itu tidak juga diindahkan, jadi kita ambil tindakan tegas dengan menyita barang mereka. Penyiataan kita mulai dari Senin (30/3/2022), dan ada sekitar 20 pedagang yang barangnya kita sita," katanya.
Menurutnya, pedagang boleh mengambil kembali barang dagangannya yang disita dengan mengikuti prosedur yang ada di Satpol PP setempat. Salah satunya, membuat surat pernyataan tidak akan melanggar lagi dan kembali berjualan pada lapak yang telah disiapkan.
"Kemarin sudah ada beberapa pedagang yang datang mengambil barangnya, dan sudah membuat surat pernyataan," katanya.
Dikatakan, setelah mereka membuat surat pernyataan, aktivitas mereka akan terus dipantau. Jika mereka tetap bandel dan kembali berjualan di areal yang dilarang maka pedagang tidak akan diizinkan berjualan lagi.
"Kalau ada yang bandel kita ambil tindakan tegas, dengan tidak mengizinkan mereka berjualan lagi," katanya.
Uun mengakui, pedagang-pedagang yang melanggar ketentuan itu merupakan pedagang bakulan yang datang dari luar Kota Mataram.
"Karena itu jika ingin tetap berjualan, pedagang harus mau ikut aturan," katanya.
Editor: Nani Suherni