get app
inews
Aa Text
Read Next : Cegah Bentrokan Susulan Pemuda di Makassar, Polisi Ditembaki Petasan

Bawa Parang Ancam Nakes, Keluarga Pasien Dibotaki Polisi dan Dijebloskan ke Penjara

Sabtu, 21 Agustus 2021 - 15:01:00 WIB
Bawa Parang Ancam Nakes, Keluarga Pasien Dibotaki Polisi dan Dijebloskan ke Penjara
Kedua pemuda pelaku pengancaman dengan parang di RSUD Bima saat diamankan polisi. (Foto: Polda NTB)

BIMA, iNews.id - Polisi menangkap dua pemuda yang mengamuk dengan parang dan mengancam tenaga kesehatan (Nakes) di RSUD Bima. Keduanya dibotaki dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

Kasi Humas Polres Bima Kota Iptu Jufrin Rama mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. Mereka yakni berinisial RS (18) dan WY (18).

“RS dan WY resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. Mereka kami jerat dengan Pasal 335 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara," ujar Jufrin, Sabtu (21/8/2021).

Sebelumnya, RS dan kawan-kawannya mengaku sebagai keluarga pasien yang dirawat di IGD RSUD Bima pada Minggu (15/8/2021). Mereka lalu mengamuk dan mengancam para nakes dengan sebilah parang.

Alasan para pelaku lantaran keluraga mereka yang menjadi korban panah hanya dibiarkan alias tidak dirawat.

Aksi mereka sempat membuat panik pengunjung dan para nakes di RS tersebut. Tga pelaku yang mengamuk itu yakni RS (18), WY (18) dan GF (43). Ketiganya warga Woha, Kabupaten Bima.

“Satu orang melarikan diri yang merupakan pemilik belati,” katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut