get app
inews
Aa Text
Read Next : Buntut Kasat Narkoba Terlibat Narkotika, Puluhan Personel Polres Bima Kota Dites Urine

Kronologi Kasat Narkoba Polres Bima AKP M Kuasai 488 Gram Sabu hingga Dipecat

Selasa, 10 Februari 2026 - 19:30:00 WIB
Kronologi Kasat Narkoba Polres Bima AKP M Kuasai 488 Gram Sabu hingga Dipecat
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhammad Kholid saat konferensi pers terkait sanksi pemecatan terhadap AKP M, Kasat Narkoba Polres Bima Kota. (Foto: iNews) Selasa (10/2/2026).

MATARAM, iNews.idKasat Narkoba Polres Bima Kota, NTB, AKP M, dipecat karena dinilai terbukti terlibat dalam jaringan narkotika.   Kasus ini terungkap setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB melakukan pengembangan penyelidikan terhadap perkara narkotika yang mengarah pada keterlibatan anggota internal.

"Yang bersangkutan mengakui menguasai barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih sekitar 488 gram," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhammad Kholid, Selasa (10/2/2026).

Kombes Pol Muhammad Kholid mengungkapkan, pada 3 Februari 2026, AKP M menjalani tes urine dengan hasil positif mengandung zat amfetamin dan metamfetamin. Tak hanya itu, hasil pemeriksaan mendalam mengungkap fakta mengejutkan.

Meski berpangkat perwira dan memegang jabatan strategis, Polda NTB menegaskan tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Sidang kode etik telah memutuskan AKP M resmi diberhentikan dari dinas kepolisian.

"Terkait pelanggaran kode etik, sidang telah digelar dan diputuskan sanksi PTDH. Namun perlu kami tegaskan, proses hukum pidana tetap berjalan hingga tuntas," kata Kholid didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj dan Kabid Propam Kombes Pol Wildan Alberd.

Saat ini, AKP M telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penyidik masih terus mendalami jaringan serta pemasok yang terkait dengan oknum perwira tersebut.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut