Bejat, Ayah di Mataram Tega Cabuli Anak Kandung Berkali-kali Selama Setahun Terakhir
Jumat, 30 September 2022 - 10:17:00 WIB
Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti. Bukti itu di antaranya pakaian, tempat tidur, serta hasil visum korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Rizky Agustian