Bejat, Kakak Perkosa Adik Kandung di Loteng hingga Hamil 8 Bulan
Sabtu, 22 Mei 2021 - 06:29:00 WIB

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan atau ayat ( 2 ) Jo pasal 76D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor: Nani Suherni