Bejat, Lelaki Tua di Mataram Cabuli Gadis 13 Tahun hingga Hamil
Pencabulan itu bermula ketika korban sedang menggunakan handphone dengan memanfaatkan WiFi di dekat rumah pelaku. Pelaku kemudian memberikan kode dengan bersiul dan menyalakan korek api.
Pelaku mengajak korban berhubungan intim di indekos miliknya. Tak cuma sekali, pencabulan itu terjadi beberapa kali dengan rentang waktu satu hingga dua pekan sekali pada malam hari.
Korban tidak berani melapor karena takut. Pelaku juga mengancam akan membunuh ibu korban dengan pisau. Pelaku kerap memberikan uang Rp25.000-Rp50.000 kepada korban setelah selesai melakukan pencabulan.
Polisi menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka pencabulan anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor: Reza Yunanto