Beli HP Curian, 2 Pria Ini Ditangkap Polisi dan Terancam Penjara

BIMA, iNews.id - Masyarakat diminta berhati-hati dan perlu cermat dalam membeli barang yang tidak jelas asal usulnya. Sebab jika yang dibeli barang curian, maka bisa berurusan dengan hukum dan terancam penjara.
Seperti yang dialami dua pria berinisial AH (36) warga Kecamatan Mpunda dan GN asal Rasanae Barat, Kota Bima. Mereka ditangkap tim Puma 1 Polres Bima Kota yang sedang menyelidiki kasus pencurian handphone (HP).
Kasat Reskrim Iptu M Rayendra mengatakan, penangkapan pelaku dipimpin Katim Puma Aipda Abdul Hafid. Kedua terduga pelaku yang membeli HP curian ini diamankan di dua lokasi berbeda.
"Keduanya terduga penadah handphone (curian)," ujar Rayendra, Selasa (11/1/2022).
Menurut dia, keduanya diamankan setelah tim menyelidiki pencurian HP yang dilakukan pria berinisial BM, residivis kasus serupa yang baru saja keluar penjara. Saat ini BM masih dalam pengejaran anggota di lapangan.
“Barang bukti handphone merek Oppo berikut dua terduga penadah telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw