Belum Taubat, Anak Durhaka Ini Curi Lagi Barang Ibu untuk Sabu hingga Main Judi
Selasa, 01 November 2022 - 09:38:00 WIB
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan F telah ditetapkan tersangka. F dikenakan pasal 363 KHUP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
"Pelaku ini residivis. Aksi ini sudah dilakukan berkali-kali, korban ibunya sendiri," kata Kadek.
Editor: Nani Suherni