Bendahara Pakai Uang Anggaran Desa Rp224 Juta, Habis 2 Hari untuk Main Judi Online
MATARAM, iNews.id - Bendahara Desa Jero Gunung Muhammad Agil Iqbal di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat harus merasakan duduk di kursi panas persidangan. Dia menjadi terdakwa korupsi usai didakwa menghabiskan anggaran desa hingga ratusan juta untuk bermain judi online.
Perbuatan Bendahara Desa Jero Gunung ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isa Anshori di hadapan Majelis Hakim PN Tipikor Mataram, Kamis (26/1/2023).
"Anggaran desa yang telah dicairkan terdakwa digunakan untuk kepentingan pribadi, yaitu untuk bermain judi slot atau roulette online," ujarnya saat membacakan dakwaan Agil Iqbal.
Dalam uraian dakwaan, jaksa menyebut nominal anggaran desa yang digunakan terdakwa untuk bermain judi daring sebanyak Rp224 juta. Terdakwa mencairkan uang tersebut dari Bank NTB Syariah dengan membuat dokumen palsu dan memalsukan tanda tangan kepala desa.
"Untuk bermain judi online, terdakwa melakukan dua kali penarikan dalam periode dua hari pada Mei 2022," katanya.
Pertama pada 10 Mei 2022, terdakwa melakukan penarikan anggaran desa Rp140 juta. Dia menghabiskan uang tersebut untuk membayar utang gadai kendaraan roda empat milik pribadi sebesar Rp15 juta, biaya makan Rp600.000 dan sisanya habis di meja judi daring.
Kemudian pada 11 Mei 2022, terdakwa kembali melakukan penarikan dengan nominal Rp100 juta.
"Jadi sekitar Rp224 juta anggaran desa dihabiskan terdakwa untuk modal judi daring. Itu uang habis dalam dua hari," ucapnya.
Jaksa menguraikan hal tersebut sesuai dengan hasil audit Inspektorat Lombok Timur yang merilis kerugian negara senilai Rp271 juta.
Dengan uraian dakwaan demikian, jaksa mendakwa Agil Iqbal telah menyalahgunakan kewenangan sebagai bendahara desa dengan memalsukan dokumen pencairan anggaran dan tanda tangan kepada desa.
Editor: Donald Karouw