Berawal Laporan Masyarakat, Nelayan yang Tangkap Ikan Pakai Bahan Peledak Diringkus Polisi

DOMPU, iNews.id - Seorang nelayan di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial MC (36), warga Desa Lasi, Kecamatan Kilo, ditangkap polisi, Senin (12/12/2022). Ia ditangkap karena menggunakan bahan peledak saat menangkap ikan di Perairan Teluk Sanggar.
Kepala Polres Dompu Ajun Komisaris Besar Polisi Iwan Hidayat mengatakan, nelayan itu ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Teluk Sanggar kerap terjadi aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.
"Atas informasi tersebut, personel kami mengecek ke wilayah pesisir pantai dan berhasil menangkap pelaku yang baru selesai menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak," katanya, Selasa (13/12/2022).
Dia mengatakan, pelaku ditangkap ketika menyandarkan perahu di pesisir Pantai Teluk Sanggar.
"Yang bersangkutan kami tahan di Rutan Polsek Kilo," ujarnya.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti ikan hasil tangkapan menggunakan bahan peledak dan botol kaca hijau berisi bahan peledak.
"Perahu milik pelaku dan mesin turut kami sita," ucap dia.
Selain mengamankan barang bukti yang menguatkan adanya tindak pidana pengeboman ikan, polisi juga menyita barang bukti dari hasil penggeledahan di rumah MC.
Barang bukti tersebut, sambungnya, diduga bahan baku pembuatan bahan peledak, antara lain jeriken berisi pupuk tanaman, tas plastik berisi kapas, serbuk peledak, dan korek api kayu dalam kemasan plastik.
Terkait adanya kasus penangkapan ikan menggunakan bahan peledak ini, Iwan memastikan pihaknya sudah berkoordinasi dengan UPTD Perikanan Kilo dan Pokmaswa Perikanan Kilo.
"Kami berkoordinasi untuk langkah-langkah pencegahan, mengatasi aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak dan potasium," ujarnya.
Editor: Candra Setia Budi