get app
inews
Aa Text
Read Next : Jambret Apes di Lubuk Linggau, Ditangkap Warga Setelah Tabrak Mobil Saat Kabur

Berdalih Meminjam, Dua Jambret Ini Bawa Kabur HP Korban

Selasa, 02 Februari 2021 - 14:01:00 WIB
Berdalih Meminjam, Dua Jambret Ini Bawa Kabur HP Korban
Dua pelaku jambret (Foto: iNews/Muzakir)

Saat ini kedua pelaku bersama sejumlah barang bukti digelandang ke Mapolres Lombok Timur guna penegakan hukum lebih lanjut. 

"Korban saat itu langsung melapor ke polres. Kami lacak karena HPnya juga masih aktif," ucap Kapolres Lombok Timur AKBP Tunggul Sinatrio, Selasa (2/2/2021).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut