Bersitegang di Jalan usai Hadiri Pesta Pernikahan, Pemuda di Lombok Kritis Ditikam
Jumat, 10 Juni 2022 - 17:53:00 WIB
Peristiwa penikaman ini lalu dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/17/VI/2022/NTB/RES.LOTENG/SEK PUJUT, tanggal 8 Juni 2022. Polisi yang menerima laporan langsung memeriksa saksi untuk menelusuri identitas terduga pelaku.
"Hasil pemeriksaan saksi diperoleh identitas terduga pelaku dan dilakukan penelusuran keberadaannya," katanya.
Berdasarkan petunjuk dan hasil koordinasi, polisi menerima informasi keberadaan terduga pelaku dan menangkapnya. Pelaku MR kemudian diamankan ke Polsek Pujut untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kami jerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," ucapnya. (Edy Gustan)
Editor: Donald Karouw