get app
inews
Aa Text
Read Next : Segel Tambang Pasir Ilegal di Lebak,  Wagub Banten: Kami Minta Semua Aktivitas Dihentikan

Bidik Tersangka Kelas Kakap Kasus Tambang Pasir Besi, Kajati NTB: Episode Selanjutnya

Selasa, 20 Juni 2023 - 13:15:00 WIB
Bidik Tersangka Kelas Kakap Kasus Tambang Pasir Besi, Kajati NTB: Episode Selanjutnya
Kejati NTB menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek penambahan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Lombok Utara tahun 2019. (Foto: Antara)

Dalam kasus korupsi tambang PT AMG, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yakni Kepala Cabang PT AMG Kabupaten Lombok Timur berinisial RA, Direktur PT AMG berinisial PSW dan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB berinisial ZA.

Penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut