get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Kurir Narkoba Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati di Pengadilan Negeri Medan

Briptu MAR, Mantan Ajudan Wakapolres Dompu Tersangka Kasus Narkotika

Selasa, 23 Agustus 2022 - 16:43:00 WIB
Briptu MAR, Mantan Ajudan Wakapolres Dompu Tersangka Kasus Narkotika
Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto. (ANTARA)

MATARAM, iNews.id - Polres Dompu menetapkan Briptu MAR (27) sebagai tersangka kasus narkotika. Briptu MAR adalah mantan ajudan Wakapolres Dompu,

"Berdasarkan hasil penyidikan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan narkotika," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto di Mataram, Selasa (23/8/2022).

Artanto mengatakan Briptu MAR dijerat Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Penyidik sudah melakukan penahanan," katanya.

Briptu MAR terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu. Kasusnya terungkap saat tim Satresnarkoba Polres Bima menangkap pengedar sabu di wilayah Kilo, Kabupaten Dompu. 

Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi menangkap tersangka berinisial CA di Kabupaten Bima. Dari tangan CA polisi menyita belasan klip plastik berisi sabu. 

Kepada polisi, CA mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari Briptu MAR. Polisi pun menyusun strategi agar terjadi transaksi antara CA dengan Briptu MAR yang kemudian dilakukan penangkapan dengan barang bukti 91 gram sabu.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut