Buron 4 Tahun, Pelaku Pembobol Gudang Barang Bukti Kejari Bima Ditangkap
BIMA, iNews.id - Pria berinisial H (27) yang buron selama empat tahun ditangkap Polres Bima Kota, Kamis (12/8/2021). H merupakan salah satu pelaku pembobolan gudang barang bukti Kejaksaan Negeri Bima.
"Dia buronan yang menjadi bagian dari kawanan yang membongkar gudang barang bukti Kejaksaan Negeri Bima" ucap Kasat Reskrim Iptu M Rayendra dikutip dari portal resmi Polda NTB, Jumat (13/8/2021).
“SH ditangkap di pelariannya Labuan Bajo Kabupaten Manggarai, NTT,” ucapnya lagi.
Tim Puma tidak sendiri menangkap buronan yang sudah lama melarikan diri ini. Mereka dibantu anggota Sat Intel Polres Bima Kota dan anggota Reskrim Polres Manggarai Barat.
Barang bukti yang diamankan saat itu, yakni dua karung Tramadol, gunting besar pemotong besi, sepucuk senjata api rakitan, tiga bilah parang dan sejumlah barang bukti lainnya.
“SH telah diamankan untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” ucapnya.
Editor: Nani Suherni