Buruh Bangunan di Kota Mataram Ditangkap Polisi saat Transaksi Narkoba
MATARAM, iNews.id - Buruh bangunan berinisial LMR (34) di Kota Mataram ditangka polisi. LMR ditangkap karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 52 gram.
Kapolresta Mataram Kombespol Heri Wahyudi mengatakan LMR diduga hendak bertransaksi narkoba di kawasan itu. Warga Bertais, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram itu diringkus saat berada di Karang Bagu, Cakranegara. LMR ternyata sudah menjadi incaran polisi sudah lama.
“Begitu kami menerima informasi tentang keberadaannya, Tim Opsnal Narkoba di Wilayah Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram langsung menangkapnya pada Sabtu (28/11/2021) sekitar pukul 18.30 wita,” ujar Heri, Senin (29/11/2021).
Heri menjelaskan, saat ditangkap LMR hendak mengelabui polisi dengan berpura-pura sebagai pejalan kaki. Polisi pun tetap menggeledah tubuhnya.
Penggeledahan disaksikan oleh kepala lingkungan dan masyarakat sekitar. Polisi akhirnya menemukan sabu dan uang tunai Rp5 Juta. Polisi pun menyita barang dan uang tersebut termasuk satu unit HP.
"Tersangka ini memang sudah lama kita incar, dan baru saat operasi kali ini berhasil kita amankan, " kata Heri.
Saat ini tersangka LMR berikut barang bukti telah diamankan di Polresta Mataram. Dia dikenakan pasal 114, berikut 112 dan 127 UU nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.
Editor: Nani Suherni