Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkot Mataram Berlakukan Jam Malam
MATARAM, iNews.id - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengaktifkan jam malam. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian delta.
"Jam malam kembali diaktifkan juga untuk antisipasi varian baru delta plus Covid-19," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Mataram Irwan Rahadi, Kamis (25/11/2021).
Irwan menambahkan, jam malam ini akan kita aktifkan sampai tahun baru 2022. Hal ini sesuai dengan Instruksi Mendagri terkait dengan PPKM level tiga secara nasional.
Lebih lanjut Irwan mengatakan, PPKM level tiga yang ditetapkan secara nasional mulai dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Sepanjang penerapan PPKM, pihaknya akan melakukan patroli gabungan penertiban pendisiplinan prokes Covid-19.
"Jika ada aktivitas masyarakat yang kita temukan melanggar prokes seperti kumpul-kumpul akan kita bubarkan. Kalau terjadi ditingkat lingkungan, satgas kelurahan bersama lurah akan bergerak cepat," kata dia.
Sementara di tempat yang sama Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Mataram Mahfuddin Noor menambahkan, penerapan jam malam sesuai dengan regulasi PPKM level tiga yang harus dilaksanakan secara nasional pada akhir hingga awal tahun.
"Meskipun sekarang Mataram berada pada PPKM level satu, tapi kita tetap ikut instruksi pemerintah mengikuti regulasi PPKM level tiga," katanya.
Selain jam malam diaktifkan, pihaknya akan dilakukan penyekatan pada pintu masuk, penutupan sejumlah objek wisata, tepat hiburan, pusat olahraga serta fasilitas publik lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto