get app
inews
Aa Text
Read Next : Kisah Inspiratif Stephani Gabriella Asal Sumbawa, Lulus Sempurna dari UGM IPK 4.00

Cetak Uang Palsu, Oknum PNS di NTB Ditangkap 

Jumat, 01 Januari 2021 - 09:04:00 WIB
Cetak Uang Palsu, Oknum PNS di NTB Ditangkap 
Barang bukti uang palsu dari penangkapan PNS di NTB (Foto: Dok Polres Lombok Timur)

MATARAM, iNews.id - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SRM (37) ditangkap penyidik Polres Lombok Timur atas kasus pencetakan uang palsu. Pelaku yang bertugas di Pemprov NTB itu, ketahuan usai memberikan uang palsu ke pemilik kios BRI-link.

Wakapolres Lombok Timur, Kompol. Kiki Firmansyah mengungkapkan, aksi SRM diketahui setelah pemilik kios BRI-link di Dusun Rumeneng, Desa Paok Motong, Kecamatan Masbagik, melaporkan adanya upal yang diterimanya. Peristiwa yang menimpanya kemudian dilaporkan ke polsek setempat.

Pengungkapan kasus uang palsu pecahan Rp100.000 berawal permintaan pelaku SRM untuk mentransfer uang sebesar Rp4 juta rupiah ke rekening bank NTB milik pelaku melalui kios BRI-link.

“Saat itu, suami korban meminta istrinya (Reni Kustiana)  untuk melayani pelaku mentransfer uang sebesar Rp4 juta ke rekening milik pelaku,” ujar Kiki Firmansyah, dikutip dari website resmi Polda NTB, Jumat (1/1/2021).

Masih kata Kiki, setelah berhasil mentransfer kemudian pelaku SRM pergi. Tak berselang lama, sekitar lima menit kemudian Reni merasa curiga dengan uang yang diterimanya. Benar saja, uang pecahan Rp100.000 sebanyak 40 lembar palsu.

“Aksi pelaku terjadi pada hari Senin (28/12/2020) sekitar pukul. 19.15 wita,” katanya.

Sejauh ini, pelaku sudah melakukan aksinya di beberapa tempat di antaranya, di Kopang Lombok Tengah, Masbagek dan diwilayah Lombok Timur lainnya. Polisi masih melakukan pengembangan setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya terhadap pelaku.

Ditenggarai tambah Kiki, pelaku SRM sudah melakukan aksinya dalam 4 bulan terakhir. Tetapi, penyidik polisi akan terus mendalami keterlibatan pihak lainnya.

“Untuk saat ini pelaku mengaku bekerja sendiri. Tapi kita akan kembangkan kembali. Sejauh ini laporan kami terima sebanyak 52 lembar atau setara Rp5,2 juta pecahan Rp100.000 berhasil disita,” ucapnya.

Modus lainnya, jelas Kiki, pelaku mencampurkan uang palsu dan asli dan selanjutnya dibelanjakan ke toko-toko untuk membeli kebutuhan pelaku.

Pelaku SRM akan dikenakan pasal 36 ayat (3) dan/ayat (1) dan/ayat (2) UU RI No. 7 tahun 2011 dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda sebesar Rp50 miliar.

“Selain Upal, barang bukti yang berhasil kami sita yaitu alat mesin cetak uang palsu berupa printer, rekening pelaku dan sejumlah uang asli yang diduga hasil dari kejahatan SRM,” ucapnya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut