Curi 5 Sepeda Motor, Lupus Ditangkap Polres Lombok Utara
Sepeda motor tersebut merupakan hasil tindak kejahatan yang dilakukan pada 19 Januari 2020. Anton menjelaskan pelaku mengambil sepeda motor dengan cara merusak kunci stang menggunakan kunci T pada saat pemiliknya sedang tidur di rumahnya.
"Setelah mendapatkan sepeda motor, pelaku langsung kabur ke wilayah Mataram melalui jalur Pusuk Pemenang," ujarnya.
Dari hasil penyidikan, tersangka mengakui telah melakukan beberapa kali curanmor di wilayah hukum Polres Lombok Utara.
Dari beberapa kali aksi kejahatan yang dilakukan, tersangka berhasil membawa kabur sepeda motor suzuki satria FU di Kecamatan Bayan, dan sepeda motor honda beat di Dusun Pak-Pak, Desa Gangga.
Selain itu, sepeda motor honda supra 125 di Desa Anyar, sepeda motor honda beat streat di hutan puncak Pusuk, dan sepeda motor honda supra fit di Karang Kelebe, Kecamatan Pemenang.
Akibat perbuatannya, kata Anton, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.
Editor: Nani Suherni