Curi 8 Ponsel dan Uang Rp6,5 Juta di Rumah Kontrakan, Pria di Lombok Tengah Ditangkap
Saat itu dia bersama delapan rekannya tidur di rumah kontrakan (TKP). Mereka kehilangan berbagai mereka yang digasak pelaku. Total ada delapan ponsel yang dicuri pelaku beserta uang tunai Rp.6.500.000 dan surat penting seperti KTP, SIM dan sejenisnya.
“Saat itu para korban kehilangan HP yakni sebanyak delapan unit dan uang tunai Rp6,5 Juta rupiah," kata Agus.
Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan secara intensif untuk dilakukannya pengembangan. Polisi menduga masih ada pelaku curat lain dalam perkara ini.
“Tim opsnal akan mengejar pelaku lain dan juga mencari barang bukti lainnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku S diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw