get app
inews
Aa Text
Read Next : Istri Polisi Terjerat Kasus Penipuan Rp500 Juta, Dihukum 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Disnakertrans NTB Gagalkan Pemberangkatan 53 Calon Pekerja Migran secara Ilegal ke Kanada

Senin, 07 Juni 2021 - 22:16:00 WIB
Disnakertrans NTB Gagalkan Pemberangkatan 53 Calon Pekerja Migran secara Ilegal ke Kanada
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi. (Foto: Antara)

MATARAM, iNews.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nusa Tenggara Barat (NTB) menggagalkan pemberangkatan 53 orang dari Lombok Tengah ke Kanada. Puluhan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) itu dijanjikan segera berangkat oleh para calo yang mengaku agensi dari PT Yanbu Al Bahar (PT YAB) berkantor pusat di Jakarta.

Adapun CPMI yang direkrut berasal dari wilayah Desa Jurang Jaler, Kabupaten Lombok Tengah. Sebanyak 53 orang CPMI yang direkrut tersebut telah mengeluarkan uang untuk pembuatan paspor serta medical check up sebesar masing-masing Rp2 juta per orang.

"Aktivitas rekruitmen calon pekerja migran di Lombok Tengah ini dilakukan para calo. Mereka telah merekrut 53 orang yang dijanjikan akan diberangkatkan ke Kanada," kata Kepala Disnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi di Mataram, Senin (7/6/2021).

I Gede Putu Aryadi menjelaskan, berdasarkan data dan informasi dari Kepala BP2MI Mataram Abri Danar, PT YAB belum memiliki Surat Izin Perekrutan (SIP) untuk tujuan negara penempatan Kanada. Karena itu, aktivitas yang dilakukannya ilegal dan nonprosedural.

Selain itu, berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/1137/PK.02.02/IV/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tentang Penetapan Negara Tujuan Penempatan Tertentu bagi PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru, hingga saat ini tidak ada atau belum tersedia alokasi job order bagi PMI dengan negara penempatan Kanada.

"Kami kira, CPMI yang direkrut ini akan diberangkatkan secara ilegal. Dari fakta-fakta dan informasi yang kami dapatkan di lapangan, tidak menutup kemungkinan, ada kejahatan penipuan atau TPPO," katanya.

Dia menjelaskan, kasus yang terjadi di Lombok Tengah bermula dari laporan warga setempat. Pihaknya langsung menurunkan tim dan berkoordinasi dengan Pemkab Lombok Tengah (Loteng) untuk klarifikasi kepada pihak atau oknum yang melakukan perekrutan dan J yang ditunjuk untuk melakukan pelatihan bahasa Inggris kepada CPMI.

"Hasil klarifikasi itu ditemukan adanya indikasi pelanggaran oleh perusahaan tersebut, yang berpotensi merugikan calon pekerja," katanya.

Dia menjelaskan, PT YAB berencana merekrut CPMI sebanyak 300 orang dan pelatihan tahap I baru diluluskan sebanyak 53 orang CPMI dengan negara tujuan Kanada. Sementara PT YAB tidak memiliki cabang di Kabupaten Lombok Tengah.

"Padahal sesuai ketentuan, perusahaan boleh melakukan perekrutan CPMI bila memiliki kantor cabang di daerah setempat," ujarnya.

Dari pengakuan oknum yang mengaku agency dari PT YAB tersebut, 53 orang CPMI itu akan diberangkatkan dengan negara penempatan Kanada sebagai pekerja di sektor perkebunan.

"Anehnya paspor yang sudah dibuatkan oleh oknum tersebut, bukan paspor kerja, melainkan paspor melancong atau wisata," katanya.

Aryadi mengimbau masyarakat agar waspada dan hati-hati menerima informasi atau iming-iming dari para calo CPMI yang menjanjikan sesuatu yang indah jika mau menjadi CPMI di luar negeri atau negara penempatan tertentu. Padahal itu hanya tipu daya semata.

Sebaiknya jika masyarakat didatangi oleh agensi atau calo yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri, terlebih dahulu bisa mengonfirmasi ke disnaker setempat. Bila perlu lapor ke kepala desa atau kepala dusun. 

"Selanjutnya kades bisa berkoordinasi dengan disnaker setempat untuk memastikan informasi itu benar, beserta persyaratan yang harus dipenuhi calon pekerja," katanya.

Dia juga berjanji, bursa kerja atau job order bagi CPMI di berbagai negara penempatan akan bisa diakses di website Disnakertrans NTB dan kabupaten/kota se-NTB. Bahkan, informasi akan ditempel di papan pengumuman yang ada di tiap desa.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut