get app
inews
Aa Text
Read Next : MA Putuskan Ferdy Sambo Dipenjara Seumur Hidup, Keluarga Brigadir J Pikirkan Langkah Restitusi

Divonis 15 Tahun, Kuat Maruf Acungkan Salam Metal

Selasa, 14 Februari 2023 - 12:06:00 WIB
Divonis 15 Tahun, Kuat Maruf Acungkan Salam Metal
Mantan sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf, divonis 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (Foto: iNews/YouTube)

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim memvonis Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara. Mantan sopir Ferdy Sambo itu dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kuat dengan pidana hukuman 15 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Setelah pembacaan vonis, Kuat Ma'ruf tak menyalami majelis hakim. Dia berjalan untuk berundung ke penasihat hukum.

Menariknya, sesaat sebelum menuju pintu keluar ruang sidang, Kuat Maruf sempat melayangkan salam metal di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun Kuat dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Bharada E.

Hal memberatkan terdakwa tidak sopan dipersidangan, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam meberikan keterangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Terdakwa tidak mengaku bersalah dan memposisikan tidak tahu menahu dan tidak merasa menyesali perbuatan.

Hal meringankan masih mempunyai tanggungan keluarga.

Kuat Ma'ruf terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut