Dua Perempuan Terjerat Kasus Perdagangan Orang ke Turki segera Disidang
MATARAM, iNews.id – Dua perempuan terjerat kasus perdagangan orang ke Turki di Nusa Tenggara Barat (NTB) segera disidang. Berkas perkara keduanya sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur.
“Karena tahap dua sudah kami laksanakan, barang bukti dan dua tersangka dilimpahkan ke jaksa, jadi untuk penanganan kasus ini sudah tuntas di tahap penyidikan,” kata Kepala Sub Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati,
Keduanya berinisial SH dan DH asal Kabupaten Lombok Timur. Terkait dengan informasi tersebut, Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra mengatakan pihaknya kini menindaklanjuti dengan menyiapkan surat dakwaan untuk kebutuhan persidangan.
Dia memastikan perkara ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur. Kedua tersangka pun telah menjalani penahanan jaksa di Rumah Tahanan (Rutan) Selong, Kabupaten Lombok Timur.
“Karena locus dan saksi-saksi ada di Lombok Timur, makanya persidangan kasus ini nantinya akan berjalan di Pengadilan Negeri Lombok Timur,” ujarnya.
Peran SH dan DH terungkap sebagai pihak yang memberangkatkan korban perempuan berinisial LS (19). DH bertindak sebagai pencari pekerja, sedangkan SH sebagai pengirim LS ke Jakarta.
Editor: Nani Suherni