get app
inews
Aa Text
Read Next : Dendam Lama Berujung Maut, Petani di Lampung Barat Tewas Ditembak dan Dibacok

Duh, Petani di Loteng Tanam Ganja Dalam Pot di Rumah

Jumat, 10 Desember 2021 - 14:25:00 WIB
Duh, Petani di Loteng Tanam Ganja Dalam Pot di Rumah
Anggota Polres Lombok Tengah saat melakukan penangkapan di rumah pelaku di Kecamatan Pujut. (Foto: Antara/HO-Humas Polres Lombok Tengah

Kemudian anggota melakukan penggeledahan di area rumahnya menemukan satu batang pohon yang diduga ganja ditanam dalam pot di depan rumahnya. Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

"Dari pengakuan terduga bahwa pohon diduga ganja itu berumur kurang lebih dua bulan yang ditanam sendiri," katanya pula.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 111 KUHP ayat (1) tentang Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dipidana dengan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut