get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Bongkar Pengoplosan Beras di Lombok Timur NTB, 110 Ton Disita

Edaran Pemkot Mataram, ASN Diminta Pakai Baju Muslim selama Ramadan

Sabtu, 02 April 2022 - 11:09:00 WIB
Edaran Pemkot Mataram, ASN Diminta Pakai Baju Muslim selama Ramadan
Ilustrasi aktivitas pegawai di Sekretariat Setda Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Jumat (1/4-2022).(Foto: ANTARA/Nirkomala)

MATARAM, iNews.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) beragama Islam diminta menggunakan pakaian Muslim selama Ramadan 1443 Hijriah di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Sementara bagi nonmuslim menyesuaikan.

Asisten Bidang Kepegawaian dan Administrasi Umum Setda Kota Mataram Hj Baiq Evi Ganevi mengatakan, kebijakan ini sesuai Surat Edaran Wali kota Mataram Nomor 061.2/208/ORG/III/2022.

"Jadi selama Ramadan, ASN Islam menggunakan pakaian Muslim ke kantor untuk memperkuat nuansa religi selama puasa," ujarnya, Sabtu (4/2/2022).

Kebijakan Pemkot Mataram lainnya selama Ramadan, kegiatan upacara setiap Senin ditiadakan. Kebijakan tersebut sudah ditindak lanjuti dalam bentuk surat edaran sekaligus terkait pemangkasan jam kerja ASN selama puasa.

Menurutnya, jam kerja ASN selama Ramadan 1443 Hijriah berkurang lima jam, yakni dari sebelumnya 37,5 jam menjadi 32,5 jam per minggu.

Surat edaran itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Pemerintah. SE tersebut bertujuan dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN pada bulan Ramadan.

"Surat edaran itu sudah kami sampaikan ke seluruh ASN melalui masing-masing pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD)," katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut