Emak-Emak Pemilik Warung di Kawasan Terminal Mandalika Jual Sabu ke Sopir Ditangkap

MATARAM, iNews.id - Emak-emak Pemilik warung di kawasan Terminal Bus Mandalika, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial H (35) terungkap menjual narkoba jenis sabu-sabu. H ditangkap saat bertransaksi dengan salah satu sopir.
Kasatres Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan H menjalankan modus penjualan sabu-sabu langsung dari gerai dagangannya tersebut.
"Modusnya terungkap ketika kami mendapati H yang patut kami duga akan bertransaksi dengan seorang sopir truk berinisial AN (28)," kata Yogi, Rabu (11/1/2023).
Dari tempat H menjalankan usahanya, polisi menemukan belasan paket sabu-sabu siap edar.
"Berat keseluruhan barang bukti sedikitnya 5 gram dengan nilai jual Rp6,5 juta dari asumsi harga Rp1,3 juta per gram," ujarnya.
Dari giat tersebut, kini polisi telah mengamankan kedua pelaku di Polresta Mataram. Pemeriksaan keduanya masih berjalan di hadapan penyidik.
"Selain barang bukti narkoba, truk milik si sopir juga turut kami amankan di kantor," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Yogi mengungkapkan bahwa H tercatat sebagai seorang residivis kasus narkoba. Warga Karang Bagu, Kota Mataram itu mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang kenalannya di wilayah Cakranegara.
"Siapa tempat dia ambil barang, itu sudah kami ketahui dan sekarang masuk dalam upaya pengembangan," katanya.
Selain itu, H kepada polisi turut mengakui bahwa pasar peredaran barang miliknya ini adalah sopir truk yang kerap mangkal di kawasan Terminal Bus Mandalika.
"Pengakuannya demikian, pembelinya banyak dari kalangan sopir truk," ujar dia.
Untuk AN, si sopir truk dipastikan Yogi masih dalam proses pemeriksaan bersama H. Meskipun tidak ada barang bukti dari penangkapan AN, namun polisi turut melakukan pemeriksaan untuk menguatkan indikasi H sebagai terduga pengedar narkoba.
"Yang pastinya, pemeriksaan kedua pelaku ini mengarah pada aturan pidana Undang-Undang Narkotika," ucap Yogi.
Editor: Nani Suherni