Fakta Baru Selebgram Cantik Terjerat Arisan Fiktif di Mataram, Uang Habis Dipakai Suami Judi

MATARAM, iNews.id - Polres Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap suami dari selebgram berinisial BEY (23) yang sebelumnya ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan arisan online (daring). Pria berinisial MIRA itu ditangkap usai pengembangan kasus istrinya tersebut.
“Penangkapan suami dari BEY berinisial MIRA merupakan tindak lanjut hasil pengembangan perkara. Jadi, dari proses penyidikan Polisi terungkap bahwa suami tersangka BEY turut terlibat kejahatan sang istri. Yang bersangkutan kami tangkap sekitar pukul 19.00 Wita,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, dilansir portal resmi Polda NTB, Senin (22/1/2024).
I Made Yogi menuturkan bahwa dari hasil pemeriksaan BEY terungkap banyak uang setoran arisan habis digunakan MIRA untuk bermain judi online dan taruhan di meja biliar.
“Bukti terkait itu turut dikuatkan dokumen transfer dari rekening BEY kepada MIRA,” katanya.
Dalam keterangan BEY, polisi juga berhasil mengungkap ide penipuan berkedok arisan online tersebut berjalan atas dorongan MIRA yang sudah lama kecanduan judi.
“Penyidik telah menahan MIRA di Rutan Polresta Mataram. Penahanan itu dilakukan penyidik setelah menetapkan MIRA sebagai tersangka,” katanya.
Editor: Nani Suherni