get app
inews
Aa Text
Read Next : MUI Sebut Golput Haram, Partai Perindo: Bentuk Keseimbangan Hak dan Kewajiban Warga Negara

Fatwa Halal Vaksin Covid-19 Sinovac, MUI: Alhamdulillah Sudah Ditandatangani

Senin, 11 Januari 2021 - 19:24:00 WIB
Fatwa Halal Vaksin Covid-19 Sinovac, MUI: Alhamdulillah Sudah Ditandatangani
MUI telah mengeluarkan fatwa halal Vaksin Sinovac Covid-19. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Fatwa halal untuk vaksin virus corona (Covid-19) dari Sinovac Life Science China dan PT Bio Farma telah dikeluarkan MUI. Fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 tentang produk vaksin Covid-19.

“Alhamdulillah, fatwa sudah ditandatangani,” ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh dalam Konferensi Pers Emergency Use Authorization (EUA) Vaksin Covid-19 yang disiarkan secara virtual, Senin (11/1/2021).

Asrorun Niam Sholeh mengatakan, akan terus berkomunikasi intensif dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Dia menuturkan, ada sejumlah pertimbangan sebelum MUI mengeluarkan fatwa tersebut, yaitu Alquran, kaidah fikih, hadis nabi, juga para ahli dan ulama. 

“Alhamdulillah proses komunikasi antara MUI dengan BPOM sangat intensif untuk menjamin halal dan toyib semata untuk kepentingan perlindungan masyarakat,” tuturnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin darurat penggunaan vaksin Sinovac untuk virus corona (Covid-19). Pertimbangan BPOM vaksin itu memiliki efikasi sebesar 65,3 persen.  

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut