get app
inews
Aa Text
Read Next : Mataram Geger, Pria Ditemukan Tewas di Halaman Rumah

Guru Ngaji Cabuli 7 Santri Kecil di Mataram Kemungkinan Idap Pedofilia

Rabu, 19 Oktober 2022 - 08:50:00 WIB
Guru Ngaji Cabuli 7 Santri Kecil di Mataram Kemungkinan Idap Pedofilia
Polisi menginterogasi tersangka kasus tindak pidana asusila berinisial SA yang berprofesi sebagai guru mengaji dalam konferensi pers di Polresta Mataram, NTB, Senin (17/10/2022). (Foto: Antara/Dhimas B.P.)

MATARAM, iNews.id - Guru ngaji berinisial SA (56) yang cabuli tujuh santri kecil di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) kemungkinan mengidap pedofilia. Penyidik Polresta Mataram pun menggandeng psikolog untuk mengecek kesehatan mental pelaku.

"Karena korban dari kasus ini sedikitnya tujuh anak, ada kemungkinan yang bersangkutan ini mengidap pedofilia. Untuk menjelaskan hal itu, kami menunggu keterangan ahli psikologi (psikolog)," kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa, Selasa (18/10/2022).

Dia mengungkapkan bahwa korban kejahatan asusila terhadap anak ini tak lain merupakan santri mengaji dari tersangka SA. Korban rata-rata masih berusia 7 tahun.

Perbuatan SA pun terungkap setelah orang tua dari dua korban melapor ke Polresta Mataram. Dari hasil penyelidikan, polisi telah menemukan alat bukti kasus tindak pidana asusila yang mengarah kepada tersangka SA.

Mustofa menjelaskan bahwa penyidik mendapatkan alat bukti tersebut dari keterangan korban, saksi dari pihak lingkungan, maupun hasil visum rumah sakit.

Dengan adanya temuan alat bukti tersebut, pihak kepolisian melakukan gelar perkara, kemudian menyimpulkan bahwa perbuatan SA telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.

Tersangka SA pun ditetapkan sebagai tersangka pada hari Jumat (14/10/2022). Pelaku juga telah ditahan di Rutan Polresta Mataram.

Sebagai tersangka, SA dikenai Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo. UU No. 17/2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut