Habis Izin Tinggal, Warga Malaysia Tinggal 2 Tahun di Lombok Terancam Deportasi
Victor mengungkapkan, M saat ini diamankan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Mataram sembari menunggu hasil koordinasi antara Imigrasi Mataram dengan Kedutaan Besar Malaysia. Koordinasi dimaksudkan untuk proses penerbitan Sijil Dalam Perlakuan Cemas dari Kedutaan Besar Malaysia.
Atas perbuatannya, M dikenakan tindakan administratif Keiimigrasian berupa deportasi dan penangkalan kembali agar dia tidak dapat kembali ke Indonesia.
"M akan kami deportasi dan kami pastikan data penangkalan atas namanya tetap aktif di sistem. Ini kami lakukan sesuai kebijakan selective policy yang dianut Indonesia. Selective policy itu yakni hanya orang asing yang bisa memberikan manfaat saja yang bisa masuk wilayah Indonesia," ujar Victor. (Edy Gustan)
Editor: Donald Karouw