Heboh Isu Penjualan Aset di Gili Trawangan, Ini Kata Pemprov NTB

Nani Suherni ยท Jumat, 17 Maret 2023 - 08:05:00 WIB
Heboh Isu Penjualan Aset di Gili Trawangan, Ini Kata Pemprov NTB
Heboh Isu Penjualan Aset di Gili Trawangan, Ini Kata Pemprov NTB (Foto: Antara)

MATARAM, iNews.id - Pemerintah Provinsi NTB menegaskan tidak ada aset Pemprov NTB di Gili Trawangan yang diperjual belikan. Aset tersebut dikelola dengan sistem kerja sama dengan pihak lain.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB, Lalu Rudy Gunawan mengatakan isu yang menyebutkan jika Pemprov NTB bekerja sama dengan warga negara asing tidaklah benar. Faktanya Pemprov NTB melakukan kerja sama dengan perusahaan yang berbadan hukum Indonesia, bukan warga negara asing. 

"Sekalipun ada nama warga negara asing, tetapi dalam perjanjian pemanfaatan tanah, yang bersangkutan bertindak untuk dan atas nama perusahaan yang berbadan hukum Indonesia, bukan bertindak untuk dan atas nama diri sendiri. Selain itu, Pemprov NTB bekerjasama dengan Warga Negara Indonesia yang memiliki suami/istri warga negara asing," ucapnya dilansir dari portal resmi Pemprov NTB, Jumat (17/3/2023).

Pemprov NTB akan memberikan prioritas kepada masyarakat dan pengusaha untuk mendapatkan Hak Guna Bangunan dengan jangka waktu paling lama 30 tahun yang dapat diperpanjang dan diperbarui. Dalam proses kerjasama, Tim Satgas mendapatkan arahan dari KPK agar tidak bekerja sama dengan oknum masyarakat yang sudah menyewakan/memperjual belikan lahan di Gili Trawangan, dan Kejaksaan Tinggi NTB telah melakukan penyidikan. 

"Oleh karena itu, Tim Satgas mengikuti arahan dari KPK dan Kejaksaan Tinggi NTB, sehingga perjanjian kerjasama dilakukan langsung dengan pengusaha atau orang yang menyewa dari oknum masyarakat," tuturnya.

Editor : Nani Suherni

Halaman : 1 2

Follow Berita iNewsNTB di Google News

Bagikan Artikel:


Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.