get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis! Ibu Muda di Mojokerto Tewas Tabrak Tumpukan Batu Proyek Saluran Air PU

Ibu Muda di Mataram Tipu Pengusaha hingga Rp185 juta, Modus Pembelian Iphone 12 Pro Max

Selasa, 13 Juli 2021 - 09:28:00 WIB
Ibu Muda di Mataram Tipu Pengusaha hingga Rp185 juta, Modus Pembelian Iphone 12 Pro Max
Ibu Muda di Mataram Tipu Pengusaha hingga Rp185 juta, Modus Pembelian Iphone 12 Pro Max (Foto: Dok Polresta Mataram)

Jika memang PL telah mentranferkan uang ke Deni. Harus memiliki bukti kuat. Jika tidak PL bakal mendekam di dalam jeruji besi.

”Tetapi, sampai sekarang belum bisa kita ketahui keberadaan Deni yang disebut PL sebagai penerima uang. Handphonenya mati,” ucapnya.

Akibat dari perbuatannya, PL dijerat pasal 372 dan pasal 378 KUHP. Ancaman hukuman empat tahun penjara. Sementara itu, PL mengaku uang tersebut tidak dia nikmati. Dia juga dalam posisi tertipu.

”Semua sudah saya transfer pembayarannya ke rekening Deni,” kata PL.

Dia sudah tiga kali memesan Iphone dari Deni. Pada pengiriman pertama dan kedua berjalan lancar.

”Tetapi, yang ketiga ini barangnya tidak kunjung datang,,” katanya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut