get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Aksi Bajing Loncat di Pelabuhan Belawan, Curi Muatan Truk

Idap Gangguan Jiwa, Perempuan Muda yang Dinikahi Kakek 79 Tahun Dijemput Keluarga

Jumat, 27 Agustus 2021 - 14:02:00 WIB
Idap Gangguan Jiwa, Perempuan Muda yang Dinikahi Kakek 79 Tahun Dijemput Keluarga
Pernikahan antara seorang perempuan muda berinisial M (38) warga Dusun Fo'o Mpongi, Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, dengan seorang kakek yaitu M Yakub (79) warga Kelurahan Kandai I, beberapa hari lalu, menuai pertentangan (Foto: Antara)

DOMPU, iNews.id - Pernikahan perempuan muda berinisial M (38) warga Dusun Fo'o Mpongi, Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, dengan seorang kakek M Yakub (79) warga Kelurahan Kandai I, menuai pertentangan dari berbagai pihak. Mempelai perempuan tersebut dikabarkan mengindap gangguan jiwa, sehingga pernikahan dianggap sejumlah tokoh tidak sah. 

Penolakan tidak hanya muncul dari tokoh masyarakat, tetapi dari aktivis perempuan dan anggota DPRD Kabupaten Dompu pun ikut angkat bicara. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Dompu, Muttakun mengatakan, bahwa pernikahan tersebut dianggap tidak sah ditinjau dari hukum Islam. 

Bahkan terkait persoalan tersebut, Muttakun langsung memfasilitasi keluarga M untuk melakukan koordinasi ke Kemenag dan melakukan mediasi dengan pihak keluarga Kakek M Yakub. 

"Kami telah mendampingi pihak keluarga M untuk berkoordinasi dengan Kemenag Kabupaten Dompu dan meminta pendapat dari tinjauan hukum Islam, berkenaan dengan adanya pernikahan salah satu pasangannya mengidap gangguan jiwa," kata Muttakun., Jumat (27/8/2021).

Usai mendapat tanggapan dari Kemenag, bahwa pernikahan tersebut tidak sah. M kemudian dijemput oleh keluarganya di rumah Kakek 79 tahun tersebut di Kelurahan Kandai I. 

"Pada saat penjemputan, keluarga memperlihatkan surat dari Rumah Sakit Jiwa terkait kondisi kejiwaan M, kepada Lurah Kandai I dan pihak keluarga M Yaqub," katanya. 

Muttakun meminta kepada masyarakat agar tidak lagi mempublis foto dan video tentang pernikahan yang sempat viral tersebut.

"Semoga M yang akan dirujuk ke RSJ Mataram mendapat perawatan yang intensif," katanya. 

Hal yang sama diutarakan oleh salah satu aktivis perempuan Kabupaten Dompu, Nur Syamsiah, yang dimintai keterangan di Dompu, Jumat. Nur mengatakan pernikahan antara M dan Kakek tersebut tidak dibenarkan oleh hukum dan agama.

"Kami juga sudah koordinasikan hal ini dengan teman-teman aktivis perempuan lainnya dan Lembaga Bantuan Hukum serta anggota DPRD. Sehingga M bisa dijemput," katanya. 

Saat ini M diinapkan di salah satu rumah keluarganya di seputaran Kota Dompu, sambil menunggu pengurusan surat rujukan di Puskesmas Dompu Barat agar bisa diantar dan didampingi ke RSJ Mutiara Sukma Mataram. 

Sebelumnya, pada Selasa (24/8/2021) lalu, video pernikahan M dan kakek Yakub yang dilaksanakan di salah satu rumah warga viral di media sosial. M merupakan janda satu anak yang sehari-hari tinggal dengan ibu angkatnya. 

Ayah M beberapa tahun lalu telah meninggal, sementara ibunya saat ini dirawat di salah satu panti jompo di Kota Bima. M diketahui merupakan blasteran Arab-China Tionghoa.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut